Showing posts with label ACCOUNTING SYSTEM. Show all posts
Showing posts with label ACCOUNTING SYSTEM. Show all posts

XERO UK

 

Xero Tutorial - Part 1 - Introduction & Getting Started #xero #course

https://youtu.be/-uIXEh_vYKQ?si=SosOlto1dPeGcSRt

 


Xero Course - Part 2 - The Chart of Accounts #xero #course

https://youtu.be/b1y7Kh2Bldk?si=EeAXxI3vOQ3-rrtK

 

Xero Training Tutorial - Part 3 - Adding & Editing Accounts #xero #course

https://youtu.be/voIydY2529I?si=4a5xADXxhmH13NO2

Xero Training Course - Part 4 - Adding Customers (Contacts) #xero

https://youtu.be/-afxuPEiBYM?si=px7rGJ8vVEaz3CH6

https://youtu.be/tijSJao4rjk?si=MXNHyUneEW3CShVk

https://youtu.be/tijSJao4rjk?si=2T3BmtuyzmYgVUIg

Xero Basics Course - Part 5 - Viewing & Editing Customers (Contacts)

https://youtu.be/-afxuPEiBYM?si=SyWQGDH5huX6f8YV

 

Xero Basics Course - Part 6 - Adding & Editing Sales Invoices (Customer Invoices) #xero #course

https://youtu.be/e-8K8mQ--Go?si=Y2ythZtYrgBqUAvZ

Xero Basics Course - Part 7 - Adding Suppliers

https://youtu.be/EN2hIXQHVg4?si=beboqfP6HVLF7322

Xero Tutorial - Part 8 - Recording Supplier Invoices

https://youtu.be/JGIcajPot28?si=_ot9PLiK0WHzYydr

Xero Tutorial - Bank Accounts - Part 9

https://youtu.be/ZIcn75b6Wzs?si=6lRW_IxqD-EmzWWq

Recording Customer & Supplier Payments - Xero Course - Part 10

https://youtu.be/ebuRSUDbWbk?si=cL7Y5CoNPIfv7D6K

Recording Money In and Money Out - Xero Tutorial - Part 11

https://youtu.be/6WgA67Jb85Y?si=TrtmZahLsV9O7Pjp

How to do Bank Transfers on Xero - Xero Training Course - Part 12

https://youtu.be/95CU5l43PRU?si=zPB4TCVqegCoc-LG


How to Create Budgets in Xero

https://youtu.be/29kXCm2Zl9o?si=LQA3RWUH5BNs2wJG


Depreciation in Xero: A complete guide for beginners

https://youtu.be/CxDhBfH544I?si=Nrw8JgUcUllPTxNE

 

Depreciation in Xero: A complete guide for beginners

https://youtu.be/CxDhBfH544I?si=LTi6M1XyEhQ2x-Ux

Share:

PAJAK TAHUN 2022

 

Tutorial Lapor Pajak Badan 2022 || Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online Terbaru 2022 || Eform 1771


https://youtu.be/TPXEZEEHRqE

An Error Occured During the Submit Process - Eform SPT Tahunan - LANGSUNG BERHASIL


https://youtu.be/14nRcf4ARIY

 


Share:

SPT TAHUNAN TAHUN 2022

 Perhitungan Pajak Tarif PPH Pasal 31E #rudikonsultan #tarifPajak #spttahunan


https://youtu.be/6r0z3SDsZ9c




[TERBARU, 2 JAM LENGKAP DAN TUNTAS] Tutorial Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar


https://youtu.be/7uiZJOhFxGA



Bagi Perusahaan yg tidak lagi gunakan tarif UMKM, begini cara menghitung PPh dengan tarif terbaru


https://youtu.be/KrwWAL043bI



Menghitung PPh Perusahaan Tahun Pajak 2022


https://youtu.be/i5SiEIzbE6k

 


Share:

BANK DANAMON

 




Cara aktivasi registrasi D-BANK PRO || mobile banking DANAMON

https://youtu.be/htgNKALbAFE

 






Registrasi m- Banking #Danamon Sendiri ?


https://youtu.be/YzPQG8s1D3k



Share:

BNI MOBILE

 

JANGAN KE BANK❗TERBARU❗cara daftar BNI MOBILE BANKING TERBARU FEBRUARI 2022


https://youtu.be/CwST9RNKcFs

 

Share:

ORGAN TUBUH

 


BAGUS UNTUK DIKETAHUI

1) Perut takut ketika tidak sarapan.

2) Ginjal takut ketika kita tidak minum 10 gelas air dalam 24 jam.

3) kandung empedu takut ketika Anda tidak tidur sampai jam 23 malam dan tidak bangun saat matahari terbit.

4) usus kecil takut ketika Anda makan makanan dingin yang terlambat.

5) usus besar takut ketika kamu banyak makan gorengan dan pedas.

6) Paru-paru memburuk ketika Anda menghirup asap dan udara lingkungan yang kotor

7) Hati hanya terkejut karena makanan goreng berat.

😎Hati takut ketika makan makanan yang banyak garam dan kolesterol.

9) Pankreas takut ketika Anda makan banyak gula.

10) Mata menjadi sakit ketika bekerja dengan layar ponsel atau komputer dalam gelap.

11) Otak takut ketika Anda mulai memiliki pikiran negatif.

Jaga organ tubuh Anda dan jangan menakut-nakuti mereka!

Semua organ ini tidak tersedia di pasar.

Yang ada sangat mahal dan kemungkinan besar tidak cocok untukmu...

Jadi jaga kesehatan organ tubuh Anda!

 



Share:

KAKI LIMA

 https://fb.watch/eQohQcS8-W/

https://fb.watch/eQoGxquSPC/




6 JUTA/ HARI.. DETAIL MEMBONGKAR RESEP RAHASIA ASLI PEDAGANG | LENGKAP CARA PEMBUATANYA | IDE BISNIS


https://youtu.be/4QyNCuZiXbQ



CAMPURKAN TAHU TEMPE DAN ACI JADI IDE BISNIS BISA MENGALAHKAN GAJI PNS


https://youtu.be/h15ttiv-Hp4



CARA MEMBUAT KERUPUK RAMBAK/DOROKDOK ANTI GAGAL | ALA RUMAHAN | IDE USAHA RUMAHAN


https://youtu.be/ozxVyf6CXDk

 


Share:

KAYBOARD

 




FUNGSI TOMBOL PADA KEYBOARD

 

Ctrl + A Memilih semua teks/file.

Ctrl + B Menebalkan huruf yang terpilih (Bold).

Ctrl + C Menyalin/menggandakan (Copy).

Ctrl + D Memilih jenis huruf (Font).

Ctrl + E Perataan tengah (Center).

Ctrl + F Temukan kalimat/huruf (Find).

Ctrl + G Pergi ke (Go To).

Ctrl + H Temukan kalimat dan tindih (Find and Replace).

Ctrl + I Membuat cetak miring (Italic).

Ctrl + J Membuat rata kiri kanan/seimbang (Justify).

Ctrl + K Memasukkan alamat tautan (Insert Hyperlink).

Ctrl + L Membuat teks rata kiri (Left).

Ctrl + M Menggeser penempatan paragraf ke kanan.

Ctrl + Shift + M Menggeser penempatan paragraf ke kiri.

Ctrl + N Membuat berkas baru (New).

Ctrl + O Membuka berkas (Open).

Ctrl + P Perintah melakukan pencetak berkas (Print).

Ctrl + Q Menghapus pengaturan yang telah dibuat.

Ctrl + R Membuat rata kanan (Right).

Ctrl + S Simpan (Save).

F12 Menyimpan kembali dengan nama yang sama atau berbeda (Save As).

Ctrl + T Menggeser tabulasi bawah ke kanan.

Ctrl + Shift + T Menggeser tabulasi bagian bawah ke kiri.

Ctrl + U Membuat garis bawah (Underline).

Ctrl + V Tempel (Paste).

Ctrl + W Keluar dari berkas.

Ctrl + X Potong (Cut).

Ctrl + Y Mengembalikan perintah yang telah dibatalkan undo (Redo).

Ctrl + Z Membatalkan perintah sebelumnya (Undo).

Ctrl + Alt + Del Mengaktifkan ulang komputer atau menghentikan program yang berjalan.

Windows + Shift + S Screenshot di laptop dan komputer berbasis windows.

Shift + Command + 3 Screenshot di macbook, macbook air dan macbook pro.

Shift + Delete Untuk menghapus item yang dipilih secara permanen, tanpa dimasukkan ke folder Recycle Bin.

 

◾Fungsi tombol ESC pada keyboard

• Membatalkan perintah (ESC).

• Membatalkan sementara atau mempause game yang sedang berjalan (ESC).

• Membuka start menu (Ctrl + ESC).

• Menjalankan program sebelumnya (Alt + ESC).

• Membuka task manager dengan mudah (Ctrl + Shift + ESC).

 

◾Fungsi tombol Windows pada keyboard

• Windows + A Membuka fitur notifikasi.

• Windows + R Membuka kotak dialog Run.

• Windows + E Membuka windows explorer.

• Windows + S (atau + Q) Membuka windows search taskbar (membuka panel pencarian).

• Windows + D Menyembunyikan dan membuka aplikasi yang sedang berjalan.

• Windows + L Mengunci layar komputer/laptop.

• Windows + I Membuka pengaturan atau setting.

• Windows + U Membuka untility manager.

• Windows + Alt + D Membuka tanggal dan waktu di taskbar.

• Windows + titik (.) atau titik koma (😉 Membuka panel emoji.

• Windows + PrtSc Melakukan screen-capture/screenshot dan langsung tersimpan di folder picture.

• Windows + Shift + S Melakukan screenshot sebagian layar dengan alat Snip & Sketch.

• Windows + Tab Membuka virtual dekstop dan menampilkan aplikasi yang sedang berjalan.

 

◾Fungsi tombol Function (F) pada keyboard

• F1:
🔸️Hampir selalu digunakan sebagai bantuan tombol, hampir setiap program ini akan membantu membuka layar.
🔸️Jika menekan Windows + F1 akan membuka Microsoft Windows pusat bantuan dan dukungan.
🔸️Jika menekan F1 akan membuka Task Pane.

• F2:
🔸️Dalam Windows umumnya digunakan untuk mengubah nama yang disorot atau file icon.
🔸️Ctrl + Alt + F2 untuk membuka dokumen baru dalam Microsoft Word.
🔸️Ctrl + F2 menampilkan pratinjau cetak jendela Microsoft Word.

• F3:
🔸️Seringkali membuka fitur pencarian untuk berbagai program termasuk Microsoft Windows.
🔸️Shift + F3 akan mengubah teks dalam Microsoft Word dari atas ke bawah atau huruf besar pada awal setiap kata.

• F4:
🔸️Membuat dokumen baru di program yang mendukung perintah ini. Mulai browser web dan masuk ke situs web Microsoft Office.
🔸️Alt + F4 akan menutup program sedang aktif di Microsoft Windows.
🔸️Ctrl + F4 akan menutup jendela yang terbuka di jendela yang sedang aktif dalam Microsoft Windows.

• F5:
🔸️Dalam semua modern browser Internet, jika menekan F5 akan merefresh / reload halaman / dokumen jendela.
🔸️Jika menekan F5 dalam PowerPoint akan memulai tayangan slide.

• F6:
🔸️Pindahkan kursor ke Address bar di Internet Explorer dan Mozilla Firefox.
🔸️Ctrl + Shift + F6 akan terbuka ke dokumen Microsoft Word.

• F7:
🔸️Biasanya digunakan untuk periksa ejaan serta gramatika dokumen.
🔸️Shift + F7 menjalankan Thesaurus memeriksa pada kata yang disorot.

• F8:
🔸️Untuk memasukkan Windows startup menu, biasanya digunakan untuk masuk ke Windows Safe Mode.

• F9:
🔸️Pengukuran yang membuka toolbar dalam Quark 5.0.

• F10:
🔸️Pada Microsoft Windows F10 akan mengaktifkan menu bar di aplikasi yang terbuka.
🔸️Shift + F10 berfungsi menunjukan icon yang diseret, file atau link internet. Untuk mengecek email yang masuk. Untuk mengaktifkan menu bar dari aplikasi yang terbuka.

• F11:
🔸️Modus layar penuh dalam semua modern browser Internet.

• F12:
🔸️Buka Simpan sebagai jendela Microsoft Word.
🔸️Shift + F12 menyimpan dokumen Microsoft Word.
🔸️Ctrl + Shift + F12 mencetak dokumen Microsoft Word.

 

Share:

SPT TAHUNAN PAJAK BADAN 2

 

[MUDAH DAN CEPAT] Lapor SPT Badan secara online via e-Form DJP

https://youtu.be/6-_qfC2nYzA


Tutorial Lapor SPT Tahunan Badan EFORM PDF

https://youtu.be/ZwcyKptSu3I



Share:

PRINT EXCEL

 

Cara Print Excel Agar Tidak Terpotong Di Kertas F4

https://youtu.be/kgreICfsSNkhttps://youtu.be/kgreICfsSNk

https://youtu.be/kgreICfsSNk

 


Share:

FORMULIR PAJAK

 

Cara mengunduh formulir 1770 dan Penghapusan NPWP Dll di Direktorat Jenderal Pajak


https://youtu.be/09-b98Eeeko

 




CARA DOWNLOAD FORMULIR PAJAK @LoginPajak






https://youtu.be/nEKazN9XxgA

 

Share:

BIHUN DAN MARTABAK

Punya Bihun Jangan Cuma Digoreng‼️Tambahkan 1 Bungkus Santan Jadi Kue Enak Dan Kenyal..

 

 

 

 

Bahan-bahan: - 1 bugkus bihun (isi 2) - 150 ml air - 1/2 sdt garam - 6-7 sdm gula pasir - 1 sachet kental manis (optional) - 1/2 sdt vanili - 1 bungkus santan instan 65 ml - 1/2 sdt perasa pandan atau secukupnya - 8 sdm tepung tapioka - kelap parut secukupnya atau 1/4 butir - 1 lembar daun pandan - 1/2 sdt garam Semoga bermanfaat yaa Selamat mencoba...

https://youtu.be/oues-Y2xokY

 






CUKUP CAMPUR TELUR, GULA DAN TERIGU KAMU AKAN SANGAT MENYUKAINYA

https://youtu.be/AK3_ETchWMw

https://youtu.be/AK3_ETchWMw





 


Share:

TOKOH DUNIA

Share:

SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK

 

SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK

 

Dalam dunia perpajakan, tentu Anda terbiasa menemukan berbagai dokumen sebagai lampiran pajak. Salah satunya Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak, surat yang kerap disebut sebagai dokumen sakti karena dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak.

Berawal dari kebijakan tax amnesty pada 1 Juli 2016 hingga 2017, salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan harta, jika harta tersebut belum dibaliknamakan atas nama wajib pajak terkait.

Namun, untuk memperoleh fasilitas tersebut,  wajib pajak perlu mengajukan permohonan SKB dengan memberikan beberapa syarat dokumen yang diperlukan. Lalu, apa itu Surat Keterangan Bebas Pajak? Apa saja syarat SKB? Berikut ulasan lebih lengkapnya.

Pengertian Surat Keterangan Bebas Pajak

Surat keterangan bebas pajak adalah dokumen bagi wajib pajak penerima penghasilan supaya tidak dikenakan potongan atau pungutan pajak oleh pemotong maupun pemungut pajak sebagai pihak yang memberikan penghasilan. SKB dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Dengan kata lain, SKB merupakan dokumen yang dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan maupun pungutan pajak. Dengan surat ini pula, wajib pajak menerima keuntungan yakni tidak akan mengalami lebih bayar.

SKB pajak sendiri diatur oleh PP Nomor 46 Tahun 2013, yang berisikan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan yang didapatkan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, dapat dibebaskan dari potongan maupun pungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.

Namun, tidak berarti wajib pajak dapat benar-benar terbebas dari kewajiban pajak jika memiliki SKB, melainkan terdapat kondisi serta syarat tertentu yang menyertai wajib pajak tetap menjalankan kewajiban pajak dengan sifat yang beragam pada setiap wajib pajak.

Baca Juga: Insentif PPh Pasal 21 Terbaru, Begini Kriteria & Syarat Pengajuannya

Syarat-Syarat Surat Keterangan Wajib Pajak

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, SKB pajak ditawarkan pemerintah ketika kebijakan tax amnesty berlangsung. Mengacu pada PER-32/PJ/2013, wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu dengan pengenaan PPh final dapat memohon pembebasan potongan PPh yang tidak bersifat final kepada DJP.

Agar mendapat fasilitas ini, wajib pajak perlu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1.    Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum mengajukan SKB. Hal ini diperuntukkan untuk wajib pajak yang telah terdaftar pada tahun pajak sebelum pengajuan SKB.

2.    Memberikan surat pernyataan dengan tanda tangan WP atau kuasa WP dengan pernyataan bahwa penerimaan atau perolehan peredaran bruto usaha, masuk dalam kriteria yang dikenakan PPh Final, yang disertai lampiran total peredaran bruto setiap bulan hingga bulan sebelum pengajuan SKB, teruntuk WP yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak saat pengajuan SKB.

3.    Diberikan tanda tangan WP pemohon. Namun ketika permohonan tidak ditandatangani oleh WP, maka perlu dilampirkan dengan Surat Kuasa Khusus. 

4.    Memiliki Surat Perintah Kerja atau Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya.

Jika wajib pajak telah mengajukan permohonan penerbitan SKB dari KPP terdaftar, maka pengajuan tersebut umumnya diproses selambat-lambatnya 5 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Terdapat dua kemungkinan yang diterima wajib pajak ketika pengajuan tersebut selesai diproses, yakni:

·        Surat Keterangan Bebas Pajak, atau

·        Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak.

Namun, ketika dalam waktu lima hari KPP belum memberitahu keputusan terkait permohonan tersebut, maka permohonan wajib pajak dianggap diterima. Setelahnya, kepala KPP harus mengeluarkan SKB paling lama 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari sebelumnya. SKB pun berlaku hingga berakhirnya Tahun Pajak bagi wajib pajak yang bersangkutan.

Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKB oleh Ditjen Pajak

Tentu SKB memberikan keuntungan bagi wajib pajak, sebab dana yang seharusnya dibayar pajak dapat dipakai untuk modal usaha. Namun, apa saja jenis pajak yang dapat dikenakan SKB oleh Ditjen Pajak? 

1.    PPh Final atas penghasilan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu atau Surat Keterangan Bebas Pajak PPh berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013.

2.    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta kendaraan bermotor

3.    PPh final atas bunga deposito, tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 Pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh.

4.    Wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2011 yang diatur dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-11/PJ/2011.

5.    PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Surat Keterangan Bebas Pajak Waris berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK/03/2008 Pasal 2B.

6.    Surat Keterangan Bebas Pajak untuk Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas perwakilan negara asing dan badan internasional.

7.    PPN bagi perwakilan negara asing maupun badan internasional serta pejabatnya.

8.    PPN buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama.

9.    Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang Bebas PPN.

Selain itu, seperti salah satu kebijakan penanganan Covid-19 sebagaimana telah diatur oleh PMK Tahun 2020, wajib pajak juga dapat menerima Surat Keterangan Bebas Pajak PPh 23 dengan adanya intensif untuk daftar jasa kena pajak tertentu. 

Berikut beberapa contoh dokumen dalam Surat Keterangan Bebas Pajak:

·        Dokumen Daftar Harta yang Diberikan Fasilitas Pembebasan Pengenaan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak

DAFTAR HARTA YANG DIBERIKAN FASILITAS PEMBEBASAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK

Atas nama : ……………………………

NPWP : ……………………………

NO

KODE HARTA

NAMA HARTA

TAHUN PEROLEHAN

NILAI HARTA

Keterangan:

1.    Pembebasan Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak diberikan atas:

1.    Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau

2.    Harta berupa saham,

      B. Atas Pengalihan hak tersebut dibebaskan apabila:

1.    permohonan pengalihan hak; atau

2.    penandatanganan surat pernyataan oleh dua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah benar milik Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengampunan Pajak, dalam hal Harta tersebut belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak;

                 dilakukan paling lambat tanggal ………………………..

 

·        Dokumen Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN 

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak: ………….. 

……………………………………………………….

……………………………………………………….

Sehubungan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dengan ini:

Nama Wajib Pajak : ………………………………………

NPWP : ………………………………………

Alamat : ………………………………………

mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor ……………………. tanggal ……………………………………….

Data tanah dan/ atau bangunan yang dilakukan pengalihan adalah sebagai berikut: 

1.    Jenis Harta : ……………………………….

NOP : ……………………………….

Alamat : ……………………………….

Atas Nama : ……………………………….

1.    Dst

Untuk melengkapi permohonan memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB), bersama ini dilampirkan dokumen sebagai berikut 

1.    fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak;

2.    fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibaliknamakan;

3.    fotokopi jual/beli/hibah atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibaliknamakan; dan

4.    surat pernyataan kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.

 Demikian permohonan ini kami sampaikan.

 

Namun yang perlu diingat dalam mengajukan permohonan SKB Pajak, Anda wajib melampirkan bruto usaha. Oleh karenanya, Anda membutuhkan jasa konsultan pajak yang memudahkan Anda dalam mempersiapkan dokumen untuk SKB mulai dari pembuatan catatan bruto serta kondisi keuangan lain yang memudahkan proses pengajuan Anda.

Dengan jasa konsultan seperti Rusdiono Consulting, Anda dapat mengurus segala perpajakan dengan lebih mudah dan terencana dengan baik. Yuk, konsultasi dengan kami sekarang juga! Hubungi Kami di sini!

 

https://fb.watch/a1bv1xa3OI/

SUKSES

 

Share:

Contact Us

Name

Email *

Message *

Search This Blog

Powered by Blogger.

About Me

My photo
My Name is NI NENGAH DESSI.I am a blogger.Female.I am a Balinese.Indonesia is my country.

SEGEHAN HARI RAYA NYEPI

  Kemarin banyak yang tanya Segehan yg 11tanding itu untuk dimana Ini saya share ulang yang lebih lengkap. ✓ Tri Mala Paksa, yaitu Bhuta Buc...

Labels