Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban yang harus dibayarkan
oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan baik orang pribadi maupun badan.
Untuk karyawan PPh dibayarkan setiap bulannya oleh perusahaan yang dipotong
langsung dari penghasilan. Sedangkan, bagi karyawan yang memiliki usaha
sampingan dan investasi lainnya maka bisa melaporkan setiap tahunnya saat
penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Contoh, A adalah seorang pegawai di perusahaan yang digaji Rp 10
juta setiap bulannya. Kemudian si A juga memiliki usaha sampingan yakni
berjualan online dengan omzet Rp 5 juta per bulannya. Kemudian, si A juga
berinvestasi saham dengan keuntungan Rp 50 juta per tahun.
Berapakan pajak yang harus dibayar pegawai A?
Pertama-tama kita harus mencari tau penghasilan kena pajak si
pegawai A terlebih dahulu. PKP adalah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP di Indonesia saat ini masih sama yakni Rp 54 juta per
tahun. Maka, PKP nya adalah:
Gaji setahun - PTKP = PKP dari gaji
Rp 120 juta - Rp 54 juta = Rp 66 juta.
PKP bermain saham Rp 50 juta (keuntungan dalam bentuk uang)
Omzet penjualan online setahun Rp 60 juta, maka tidak dikenakan
pajak karena belum mencapai Rp 500 juta. Sesuai dengan UU HPP, penghasilan UMKM
individu di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak.
Maka PPh yang harus dibayarkan pegawai A adalah:
Total PKP adalah Rp 66 juta + Rp 50 juta = Rp 116 juta
Sesuai dengan UU HPP maka dikenakan tarif:
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% x Rp 56 juta = Rp 8,4 juta
Dengan demikian, maka total PPh yang harus dibayarkan pegawai A
setiap tahunnya adalah Rp 11,4 juta.
.
No comments:
Post a Comment