SURAT
KETERANGAN BEBAS PAJAK
Dalam
dunia perpajakan, tentu Anda terbiasa menemukan berbagai dokumen sebagai
lampiran pajak. Salah satunya Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak, surat yang
kerap disebut sebagai dokumen sakti karena dapat membebaskan wajib pajak
penerima penghasilan dari potongan pajak.
Berawal
dari kebijakan tax amnesty pada 1 Juli 2016 hingga 2017, salah
satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah yakni pembebasan pajak
penghasilan (PPh) final atas pengalihan harta, jika harta tersebut belum
dibaliknamakan atas nama wajib pajak terkait.
Namun,
untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak perlu mengajukan
permohonan SKB dengan memberikan beberapa syarat dokumen yang diperlukan. Lalu,
apa itu Surat Keterangan Bebas Pajak? Apa saja syarat SKB? Berikut ulasan lebih
lengkapnya.
Pengertian Surat Keterangan Bebas Pajak
Surat
keterangan bebas pajak adalah dokumen bagi wajib pajak penerima penghasilan
supaya tidak dikenakan potongan atau pungutan pajak oleh pemotong maupun
pemungut pajak sebagai pihak yang memberikan penghasilan. SKB dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
terdaftar.
Dengan
kata lain, SKB merupakan dokumen yang dapat membebaskan wajib pajak penerima
penghasilan dari potongan maupun pungutan pajak. Dengan surat ini pula, wajib
pajak menerima keuntungan yakni tidak akan mengalami lebih bayar.
SKB
pajak sendiri diatur oleh PP Nomor 46 Tahun 2013, yang berisikan bahwa Pajak
Penghasilan (PPh) dari penghasilan yang didapatkan wajib pajak dengan peredaran
bruto tertentu, dapat dibebaskan dari potongan maupun pungutan PPh oleh pihak
lain yang dapat dikreditkan.
Namun,
tidak berarti wajib pajak dapat benar-benar terbebas dari kewajiban pajak jika
memiliki SKB, melainkan terdapat kondisi serta syarat tertentu yang menyertai
wajib pajak tetap menjalankan kewajiban pajak dengan sifat yang beragam pada
setiap wajib pajak.
Baca Juga: Insentif PPh Pasal 21 Terbaru, Begini Kriteria & Syarat
Pengajuannya
Syarat-Syarat Surat Keterangan Wajib Pajak
Seperti
yang sudah disinggung sebelumnya, SKB pajak ditawarkan pemerintah ketika
kebijakan tax amnesty berlangsung. Mengacu pada PER-32/PJ/2013, wajib pajak yang mempunyai
peredaran bruto tertentu dengan pengenaan PPh final dapat memohon pembebasan
potongan PPh yang tidak bersifat final kepada DJP.
Agar
mendapat fasilitas ini, wajib pajak perlu memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Telah
menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum mengajukan SKB. Hal ini
diperuntukkan untuk wajib pajak yang telah terdaftar pada tahun pajak sebelum
pengajuan SKB.
2.
Memberikan
surat pernyataan dengan tanda tangan WP atau kuasa WP dengan pernyataan bahwa
penerimaan atau perolehan peredaran bruto usaha, masuk dalam kriteria yang
dikenakan PPh Final, yang disertai lampiran total peredaran bruto setiap bulan
hingga bulan sebelum pengajuan SKB, teruntuk WP yang terdaftar pada tahun pajak
yang sama dengan tahun pajak saat pengajuan SKB.
3.
Diberikan
tanda tangan WP pemohon. Namun ketika permohonan tidak ditandatangani oleh WP,
maka perlu dilampirkan dengan Surat Kuasa Khusus.
4.
Memiliki Surat
Perintah Kerja atau Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah
atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
Jika
wajib pajak telah mengajukan permohonan penerbitan SKB dari KPP terdaftar, maka
pengajuan tersebut umumnya diproses selambat-lambatnya 5 hari sejak permohonan
diterima secara lengkap.
Terdapat
dua kemungkinan yang diterima wajib pajak ketika pengajuan tersebut selesai
diproses, yakni:
·
Surat
Keterangan Bebas Pajak, atau
·
Surat
Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak.
Namun,
ketika dalam waktu lima hari KPP belum memberitahu keputusan terkait permohonan
tersebut, maka permohonan wajib pajak dianggap diterima. Setelahnya, kepala KPP
harus mengeluarkan SKB paling lama 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari
sebelumnya. SKB pun berlaku hingga berakhirnya Tahun Pajak bagi wajib pajak
yang bersangkutan.
Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKB oleh Ditjen Pajak
Tentu
SKB memberikan keuntungan bagi wajib pajak, sebab dana yang seharusnya dibayar
pajak dapat dipakai untuk modal usaha. Namun, apa saja jenis pajak yang dapat
dikenakan SKB oleh Ditjen Pajak?
1.
PPh Final atas
penghasilan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu atau Surat Keterangan
Bebas Pajak PPh berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013.
2.
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta kendaraan bermotor
3.
PPh final atas
bunga deposito, tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia sesuai dengan
Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 Pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh.
4.
Wajib pajak
yang mengalami kerugian fiskal Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2011 yang diatur
dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-11/PJ/2011.
5.
PPh Final
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Surat Keterangan Bebas Pajak
Waris berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK/03/2008 Pasal 2B.
6.
Surat
Keterangan Bebas Pajak untuk Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (PPnBM) atas perwakilan negara asing dan badan internasional.
7.
PPN bagi
perwakilan negara asing maupun badan internasional serta pejabatnya.
8.
PPN buku
pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama.
9.
Barang Kena
Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang Bebas PPN.
Selain
itu, seperti salah satu kebijakan penanganan Covid-19 sebagaimana telah diatur
oleh PMK Tahun 2020, wajib pajak juga dapat menerima Surat Keterangan Bebas
Pajak PPh 23 dengan adanya intensif untuk daftar jasa kena pajak tertentu.
Berikut
beberapa contoh dokumen dalam Surat Keterangan Bebas Pajak:
·
Dokumen Daftar
Harta yang Diberikan Fasilitas Pembebasan Pengenaan Pajak Penghasilan atas
Pengalihan Hak
DAFTAR HARTA YANG DIBERIKAN FASILITAS
PEMBEBASAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK
Atas nama : ……………………………
NPWP : ……………………………
NO
|
KODE HARTA
|
NAMA HARTA
|
TAHUN PEROLEHAN
|
NILAI HARTA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
1.
Pembebasan
Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak diberikan atas:
1.
Harta
tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau
2.
Harta
berupa saham,
B.
Atas Pengalihan hak tersebut dibebaskan apabila:
1.
permohonan
pengalihan hak; atau
2.
penandatanganan
surat pernyataan oleh dua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan
bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah benar milik Wajib
Pajak yang mengajukan permohonan Pengampunan Pajak, dalam hal Harta tersebut
belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak;
dilakukan
paling lambat tanggal ………………………..
|
·
Dokumen
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN
BEBAS (SKB) PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN
Yth. Kepala Kantor Pelayanan
Pajak: …………..
……………………………………………………….
……………………………………………………….
Sehubungan dengan Pasal 15
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dengan ini:
Nama Wajib Pajak : ………………………………………
NPWP : ………………………………………
Alamat : ………………………………………
mengajukan permohonan untuk
memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Dan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan berdasarkan Surat Keterangan
Pengampunan Pajak Nomor ……………………. tanggal ……………………………………….
Data tanah dan/ atau bangunan
yang dilakukan pengalihan adalah sebagai berikut:
1.
Jenis
Harta :
……………………………….
NOP : ……………………………….
Alamat : ……………………………….
Atas Nama : ……………………………….
1.
Dst
Untuk melengkapi permohonan
memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB), bersama ini dilampirkan dokumen
sebagai berikut
1.
fotokopi
Surat Keterangan Pengampunan Pajak;
2.
fotokopi
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibaliknamakan;
3.
fotokopi
jual/beli/hibah atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibaliknamakan; dan
4.
surat
pernyataan kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan yang dibaliknamakan yang telah
dilegalisasi oleh notaris.
Demikian permohonan ini
kami sampaikan.
|
Namun
yang perlu diingat dalam mengajukan permohonan SKB Pajak, Anda wajib
melampirkan bruto usaha. Oleh karenanya, Anda membutuhkan jasa konsultan pajak
yang memudahkan Anda dalam mempersiapkan dokumen untuk SKB mulai dari pembuatan
catatan bruto serta kondisi keuangan lain yang memudahkan proses pengajuan Anda.
Dengan
jasa konsultan seperti Rusdiono Consulting, Anda dapat mengurus segala
perpajakan dengan lebih mudah dan terencana dengan baik. Yuk, konsultasi dengan
kami sekarang juga! Hubungi Kami di sini!
https://fb.watch/a1bv1xa3OI/
SUKSES